Ketentuan Penggunaan Portal Digital IKORGI
Selamat datang di portal resmi Perkumpulan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI / ICDA) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6020061834100684. Dokumen Syarat & Ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum antara pengguna portal (anggota biasa, anggota muda, pengurus cabang, dan publik) dengan Pengurus Pusat IKORGI.
1. Definisi & Ketentuan Umum
Dalam dokumen ini yang dimaksud dengan: (a) IKORGI adalah Perkumpulan Konservasi Gigi Indonesia; (b) Portal adalah situs web resmi ikorgi.id beserta seluruh modul turunannya; (c) Anggota adalah dokter gigi spesialis konservasi gigi atau residen PPDGS yang terdaftar secara sah sesuai AD/ART; (d) NPA adalah Nomor Pokok Anggota resmi berformat standar 5 segmen yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat IKORGI.
2. Keabsahan Data & Kredensial Medis
Setiap pendaftar wajib menjamin bahwa seluruh data identitas, ijazah spesialis, Surat Tanda Registrasi (STR) Konsil Kedokteran Indonesia, Surat Izin Praktik (SIP), dan bukti pembayaran iuran yang diunggah adalah asli, sah menurut hukum, dan masih berlaku. Pemalsuan dokumen kredensial medis akan berakibat pada pembatalan keanggotaan seketika dan pelaporan kepada pihak berwajib serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
3. Hak Akses, Iuran & Ketentuan Auto-Lock
Hak penuh anggota mencakup akses ke Kartu Tanda Anggota (KTA) digital CR80, E-Learning (LMS), tarif khusus simposium ilmiah (PIT/TINI), dan direktori dokter spesialis. Sesuai AD/ART, anggota wajib melunasi iuran tahunan yang ditetapkan. Keterlambatan pembayaran iuran yang melampaui tanggal jatuh tempo akan memicu mekanisme penahanan otomatis (Auto-Lock) atas fasilitas keanggotaan tertentu hingga kewajiban iuran dipenuhi.
4. Alur Mutasi Cabang & Kepindahan Anggota
Sesuai Pasal 18 ART IKORGI, kepindahan cabang wilayah wajib diproses secara administratif melalui sistem menggunakan 4 surat resmi ber-KOP SURAT (Permohonan Anggota, Lolos Butuh Cabang Asal, Penerimaan Cabang Tujuan, dan SK Pengesahan PP IKORGI). Pemohon tidak diperkenankan memiliki tunggakan kewajiban di cabang lama.
5. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh materi visual, video prosedur klinis LMS, logo IKORGI, naskah jurnal IJRDE/JIKORGI, perangkat lunak, dan pedoman praktik klinis yang terdapat dalam portal ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia. Dilarang keras merekam, menyalin, mendistribusikan ulang, atau mengomersialkan materi tanpa izin tertulis dari Pengurus Pusat IKORGI.
6. Pembatasan Tanggung Jawab & Yurisdiksi Hukum
IKORGI tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul akibat kegagalan koneksi internet pengguna, gangguan perbankan pihak ketiga, atau kelalaian pengguna dalam menjaga kerahasiaan kata sandi akun. Segala perselisihan yang timbul dari penafsiran ketentuan ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak tercapai kesepakatan, tunduk pada yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia.
Terms and Conditions Summary (English)
By accessing the official digital platform of the Indonesian Association of Conservative Dentistry (IKORGI / ICDA), users agree to comply with association bylaws, truthful submission of medical practitioner licenses (STR/SIP), punctual payment of regional dues to maintain active status, and respect for intellectual property rights governing our LMS clinical modules and indexed journal archives.