Pedoman Moral & Integritas Kehormatan Profesi
Kode Etik Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Indonesia merupakan kristalisasi nilai-nilai moral luhur, Sumpah Dokter Gigi, Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI), serta ketetapan AD/ART IKORGI yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dalam menjalankan praktik klinis, riset ilmiah, maupun interaksi sosial kemasyarakatan. Pengawasan disiplin dan etika profesi dilaksanakan oleh Badan Kehormatan Etik Konservasi Gigi (BKEKG).
Mukadimah Etika Spesialis Konservasi Gigi
Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi merupakan panggilan mulia yang mengemban amanah mempertahankan gigi asli sepanjang mungkin di dalam rongga mulut manusia (Tooth Preservation for Life). Setiap tindakan medis harus didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir, keahlian teknik tinggi, nurani kemanusiaan, serta kepatuhan pada norma etika tertinggi.
Empat Prinsip Bioetika Kedokteran Konservasi Gigi
1. Beneficence (Mengutamakan Kebaikan Pasien)
Seluruh prosedur perawatan saluran akar dan restorasi gigi wajib mengutamakan hasil jangka panjang terbaik bagi kenyamanan, mastikasi, dan kesehatan sistemik pasien.
2. Non-Maleficence (Tidak Mencelakakan)
Menghindari overtreatment, preparasi kavitas yang destruktif berlebihan, atau kelalaian dalam isolasi (wajib menggunakan rubber dam) yang membahayakan jalan napas pasien.
3. Autonomy (Menghormati Hak Pasien)
Memberikan penjelasan diagnosis, alternatif perawatan, risiko prosedur, dan prognosis secara jujur agar pasien dapat memberikan persetujuan tindakan medis (Informed Consent) secara sadar.
4. Justice (Keadilan & Kesetaraan Pelayanan)
Memberikan standar pelayanan berkualitas tinggi tanpa diskriminasi suku, agama, ras, gender, atau status sosio-ekonomi pasien.
Kewajiban Khusus terhadap Pasien
1. Menjaga rahasia kedokteran dan rekam medis pasien sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Melakukan pertolongan darurat (emergency relief of pain) pada pasien yang mengalami nyeri endodonsia akut tanpa membeda-bedakan kemampuan finansial.
3. Merujuk pasien kepada sejawat lain atau disiplin spesialisasi kedokteran gigi lain apabila kasus yang dihadapi berada di luar batas kompetensi atau sarana prasarana klinis yang tersedia.
Kewajiban terhadap Teman Sejawat & Etika Rujukan
1. Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan, dengan saling menghormati dan mendukung integritas profesi.
2. Menolak berkomentar negatif atau menjatuhkan kompetensi sejawat perujuk di hadapan pasien maupun melalui forum publik.
3. Memberikan laporan umpan balik rujukan (counter-referral) secara profesional kepada dokter gigi perujuk setelah tindakan perawatan saluran akar atau restorasi selesai dilaksanakan.
Etika Publikasi Media Sosial & Komunikasi Publik
Dalam era digital, setiap anggota IKORGI dilarang: (a) Melakukan promosi atau iklan komersial yang bersifat memuji diri berlebihan, menjamin kesembuhan mutlak, atau merendahkan profesi lain; (b) Menampilkan foto/video dokumentasi klinis wajah atau gigi pasien di media sosial tanpa persetujuan tertulis (written consent) dan tanpa menyamarkan identitas pasien; (c) Memberikan edukasi yang bertentangan dengan konsensus ilmiah dan pedoman resmi IKORGI.
Peran Badan Kehormatan Etik Konservasi Gigi (BKEKG)
Sesuai ART Bab II Pasal 5, BKEKG adalah badan kelengkapan otonom yang dibentuk di tingkat Pusat dan Cabang untuk memeriksa, memproses, dan memberikan rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin dokter gigi spesialis konservasi gigi secara objektif dan rahasia demi menjaga martabat profesi.
Code of Ethics Executive Summary (English)
The IKORGI Professional Code of Ethics establishes uncompromising behavioral standards for Indonesian Conservative Dentistry Specialists. Centered on patient advocacy, the preservation of natural dentition, strict rubber dam isolation protocols, and evidence-based clinical judgment, members are strictly prohibited from deceptive marketing, non-consensual clinical social media sharing, or disparaging inter-collegial referrals. Ethical oversight is governed nationally by the Conservative Dentistry Ethics Board (BKEKG).